Untuk "Pencipta" filosofisku, simbol,tanda dan makna terliputi dalam wilayahMu.

Sabtu, 17 Mei 2014

"Keadilan"

            Hukum merupakan suatu produk  yang digunakan untuk dapat menciptakan suatu keadilan, itulah inti dari tujuan diciptakan hukum itu sendiri, keadilan adalah ruh yang menjiwai hukum dan keadilan inilah yang dicita-citakan oleh seluruh lapisan masyarakat dalam suatu negara. Akan tetapi hukum pada dasarnya juga merupakan suatu konsep yang terus berkembang. Dalam teori hukum alam dikatakan bahwa hukum berorientasi pada pencapaian nilai-nilai keadilan dalam masyarakat. Para pemikir hukum alam berkeyakinan bahwa keadilan merupakan sebuah nilai esensial (essential value) dari hukum, bahkan keduanya sering diidentikkan sebagai sebuah nilai yang tunggal dan menyatu. Hukum memiliki banyak tujuan dalam dirinya, karenanya hukum tidak hanya berfungsi sebagai sebuah alat untuk menegakkan keadilan (as a tool), namun juga berfungsi sebagai “cermin” rasa keadilan dan kedaulatan rakyat dalam suatu negara. 
            Lalu berkembanglah aliran positifisme yang dipelopori oleh Auguste Comte (1798–1857) yang kemudian melebur dalam ilmu hukum dan menghasilkan Hukum positif. Ialah Jhon Austin yang kemudian meneruskan gagasan dari Comte ini ke dalam ranah hukum, dengan menggabungkan antara ilmu positif dan ilmu hukum maka lahirlah Hukum positif. Jhon Austin (1801-1833) mengartikan hukum  sebagai  (perintah dari pembentuk undang-undang atau penguasa), yaitu suatu perintah dari mereka yang memegang kekuasaan tertinggi atau yang memegang kedaulatan. Hukum dianggap sebagai suatu sistem yang logis, tetap dan bersifat tertutup. Artinya peraturan dapat tercerminkan dari undang-undang yang berlaku tanpa perlu meminta bimbingan dari norma sosial, politik dan moral. Jadi hukum sepenuhnya dipisahkan dari keadilan (didasarkan tidak atas gagasan-gagasan tentang yang baik dan buruk), hanya didasarkan atas kekuasaan yang lebih tinggi. Ajaran-ajaran Austin sama sekali tidak menyangkut kebaikan atau keburukan-keburukan, oleh karena penilaian tersebut dianggapnya sebagai persolan yang berbeda diluar bidang hukum. Walaupun Austin mengakui adanya hukum moral atau hukum alam yang mempengaruhi warga-warga masyarakat, akan tetapi hal itu secara yuridis tidak penting bagi hukum.
            Didalam hukum positif inilah dapat kita temukan adanya pemisahan antara hukum dan keadilan, jika menurut teori hukum alam mengatakan bahwa keadilan dan hukum merupakan suatu kesatuan yang tak terpisahkan, hal ini sangat bertolak belakang dengan hukum positif yang menjelaskan bahwa hukum merupakan suatu perintah dari pemegang kekuasaan tertinggi dan hukum itulah yang menentukan keadilan, bukan keadilan yang menentukan hukum. Dan dewasa ini di era modern, hukum positif paling banyak dianut sebagai sistem hukum suatu negara.

            Maka tidaklah janggal kiranya jika hukum yang berjalan tak mampu menyentuh tataran keadilan, hal ini tidak lain ialah dikarenakan pada level grass root yang menjadi landasan dari hukum didasari oleh penafsiran hukum positif terhadap keadilan. Keseimbangan ialah kunci untuk menjadikan hukum kembali efektif sebagai cermin dari keadilan, baik hukum alam dan hukum positif seharusnya mendapatkan porsi yang proporsial dalam membentuk hukum di Indonesia, Pancasila yang kemudian direpresentasikan oleh sila kelima yakni tentang keadilan sosial sudah layaknya menjadi wadah yang pas bagi perpaduan antara hukum positif dan hukum alam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar